Mengajar
Praktik…tanpa menilai? Mungkin ini
salah satu hal yang dikeluhkan oleh guru-guru Bimbingan Teknologi Informasi
dan Komunikasi ( B TIK.). Apa penyebabnya? Salah satu penyebabnya adalah
perubahan kurikulum.
Bagaimana
sejarahnya? Pada kurikulum KTSP, sejak TIK dimasukkan dalam struktur kurikulum
pada tahun 2006, sebagai mata pelajaran termuda, dengan mendapatkan alokasi waktu 2 x 40 menit per minggu. Sejak saat itu TIK
menjadi primadona bagi anak-anak, dengan keceriaan anak-anak dalam setiap kali
praktik di laboratorium komputer.
Namun adanya kurikulum baru yaitu Kurikulum 2013 telah terjadi
perubahan yang signifikan, dimana mata pelajaran TIK dihapus dari struktur
kurikulum. Penghapusan Mata Pelajaran TIK tersebut memicu timbulnya reaksi dari
guru-guru TIK, sehingga munculah sebuah organisasi yang tercipta terdiri dari
guru-guru TIK seluruh Indonesia. Dideklarasikan tanggal 23 Januari 2014 di UPI Bandung, dan terus berkembang menjadi
organisasi guru professional di bidang TIK. Organisasi tersebut bernama Asosiasi
Guru TIK dan KKPI Nasional (FGTIKNAS/Federasi Guru TIK dan KKPI Nasional) yang
sudah memiliki SK Menkumham RI No. AHU-0000469.AH.01.07.Tahun2015 dengan Akta
Notaris No.219, Notaris : Deni Subarno, SH, M.Kn. Ketua FGTIKNAS Firman Oktora
dan beberapa pengurus yang terpilih, mengadakan beberapa kali audience dengan
DPR Pusat bahkan dengan Menteri Pendidikan saat itu Bapak M.Nuh, yang bertujuan
untuk memperjuangkan nasib guru-guru TIK seluruh Indonesia. Sehingga pada
akhirnya mata Pelajaran TIK bisa dimasukan kembali ke kurikulum 2013 dengan
nama Bimbingan TIK. Dengan dikeluarkannya “Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014
tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan
Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam
Implementasi Kurikulum2013. Dan
diperbarui dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Peran
Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Ketrampilan Komputer Dan
Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013”.
Perbedaan TIK dan B TIK !. Terdapat beberapa perbedaan yang mencolok
antara Mapel TIK dan Bimbingan TIK. 1 diantaranya
pada mata pelajaran TIK ada silabus dari kementrian pendidikan, sedangkan di
Bimbingan TIK belum ada silabus. 2 Tidak adanya program penilaian di Bimbingan
TIK.
Bagaimana cara
mensiasati program penilaian di B TIK yang sesuai dengan Kurikulum 2013? Menurut
Permendikbud 104 tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar Pasal 4 Ayat 6 Prinsip
khusus untuk Penilaian Autentik meliputi butir b.bersifat lintas muatan atau
mata pelajaran. Hal ini menjadi celah yang bisa digunakan oleh para
guru B TIK untuk melakukan program penilaian. Caranya dengan mengadakan kerjasama
antara guru Bimbingan TIK dan guru mapel lainnya guna memberikan penilaian terhadap
hasil karya anak, dimana materi yang diajarkan juga terdapat di mata pelajaran
lain. Hal ini bisa diadopsi dari pembelajaran yang telah dilakukan di tingkat
Sekolah Dasar, yang disebut dengan Pembelajaran Terpadu.
Langkah-langkah
dalam melakukan penilaian pembelajaran terpadu :
1.
Menentukan tema / materi yang sama
dari 2 mata pelajaran / lebih
2.
Membuat rubrik penilaian
3.
Melakukan penilaian terhadap karya
siswa
4. Menyerahkan / mengkomunikasikan /
mendiskusikan hasil penilaian dengan guru mapel lain.
Salah satu contoh penerapan Pembelajaran
Terpadu yang dapat dilakukan pada kegiatan pembelajaran B TIK Kelas IX
semester 1 materi membuat naskah dan film
pendek dapat
dikaitkan dengan Silabus Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas IX
Semester 1 pada Kompetensi
Dasar 4.6 dan Kompetensi Dasar 4.12
Di
Bimbingan TIK peserta didik dibimbing untuk membuat sebuah naskah dan membuat film
pendek. Naskah film pendek yang di buat di dalamnya memuat : menentukan
tema, menentukan judul, menentukan setting tempat dan waktu, menentukan sinopsis, menentukan tokoh dan
karakteristiknya, serta membuat percakapan (prolog dan dialog) . Hasil akhirnya berupa naskah
film pendek yang di printout. Pembuatan naskah film pendek ini sesuai dengan Kompetensi
Dasar 4.6 Mengungkapkan pengalaman dan gagasan dalam
bentuk cerita pendek dengan memperhatikan struktur dan kebahasaan, dengan bentuk pembelajarannya Menyusun kerangka
cerita pendek berdasarkan pengalaman/gagasan dan Kompetensi Dasar 4.12 Mengungkapkan
rasa simpati,
empati, kepedulian,
dan perasaan dalam
bentuk cerita inspiratif
dengan memperhatikan
struktur cerita
dan aspek kebahasaan, dengan bentuk pembelajarannya : 1. Membuat
rancangan cerita inspiratif berisi
ungkapan simpati, empati, kepedulian, dan perasaan, 2. Menulis
cerita inspiratif berdasarkan rancangan dengan memperhatikan struktur dan kebahasaan,
Sedangkan dalam pembuatan film pendek, peserta didik
di bimbing untuk melakukan 2 kegiatan, yaitu proses syuting dan proses
mengedit film. Kegiatan ini sesuai dengan Kompetensi Dasar 4.12 3.
Memublikasikan hasil karya cerita inspiratif dalam bentuk video film pendek. Dengan pembelajaran terpadu ini diharapkan
agar tujuan pelajaran dapat tercapai. Yaitu
memberikan program penilaian terhadap karya siswa.
Komentar
Posting Komentar